PENTING !! Akun Instagram dan Facebook resmi @sumatoid & Sumato ID sudah tidak aktif, harap tidak melakukan transaksi melalui akun tersebut, segala bentuk kerugian di luar tanggung jawab kami, follow dan share akun baru Kami Instagram @sumato_official & Facebook Sumato IDN

Udah tau belum, Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025?.

Jalan jalan dengan Sepatu rodaku.

Kiri,kanan, ikuti irama lagu.

Eh bukan mau nyanyi dong. Tetapi mau merefres kembali ingatan ini tentang Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025?. Ada yang masih ingat atau sudah lupa?. Jangan khawatir yuk simak selengkapnya.

Pada tanggal 17 April 2025 yang lalu, pemerintah DKI melalui Instruksi Gubernur telah resmi mengesahkan jenis peraturan yang sekarang kita kenal dengan  Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar) di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kebijakan ini mewajibkan setiap Rukun Tetangga (RT) untuk memiliki minimal 2 (dua) unit APAR guna mencegah dan menanggulangi potensi kebakaran sejak dini.

Aturan tersebut bukan tanpa landasan, melainkan pemerintah ingin hadir dan melindungi warganya dari bahaya kebakaran. Kebijakan ini dikeluarkan untuk meminimalkan risiko dan dampak kebakaran yang sering terjadi di pemukiman padat penduduk, dengan melibatkan partisipasi aktif warga dalam penyediaan alat pemadam darurat.

Berkaca dari data Dinas Gulkarmat, sepanjang Januari–Mei 2025 terjadi 598 kasus kebakaran di Ibu Kota, dengan 66 persen disebabkan oleh korsleting listrik. Di sisi lain, 141 kejadian berhasil ditangani warga secara mandiri menggunakan APAR. Namun dari total 30.679 RT, baru tersedia 7.376 unit APAR, atau hanya sekitar 12 persen dari kebutuhan ideal 61.358 unit. Minimnya masyarakat yang belum mempunyai APAR bisa saja disebabkan karena factor ekonomi dan mindset yang belum bergeser. Oke, kita geser pelan-pelan mindset kita tentang APAR;

  1. Pencegahan Dini (Mitigasi): Masyarakat kini sadar bahwa menunggu mobil pemadam kebakaran sering kali memakan waktu. Memiliki APAR dipandang sebagai langkah mandiri untuk memadamkan api sebelum meluas.
  2. Aksesibilitas & Edukasi: Pola pikir mulai berubah bahwa APAR harus ditempatkan di lokasi yang mudah dijangkau dan bukan disembunyikan. Banyak warga mulai mempelajari metode penggunaan dasar, seperti metode PASS (Pull, Aim, Squeeze, Sweep).
  3. Bukan Hanya untuk Perkantoran: Pemahaman bahwa APAR hanya digunakan di gedung bertingkat atau tempat kerja kini sudah pudar. Masyarakat umum mulai menjadikan APAR sebagai peralatan keselamatan standar di pemukiman padat penduduk dan lingkungan keluarga.

Peristiwa kebakaran bukanlah hal yang sulit diatasi. Kolaborasi antara pemerintah dan warga juga harus berjalan sejajar. Jangan sampai musibah kebakaran terjadi, kita sibuk menyalahkan sana-sini. Kalau ingin tahu pilihan Alat Pemadam Api Otomatis pilihan Masyarakat Indonesia, bisa kunjungi kami disini

 

 

Referensi :

https://m.beritajakarta.id/siaran-pers/provinsi/read/5531-SP-HMS-05-2025

https://pks-jakarta.or.id/ade-suherman-ingub-nomor-5-tahun-2025-bukan-kebijakan-baru-akar-masalah-kebakaran-harus-diatasi/

https://www.instagram.com/reel/DQoLTCqE8xM/

https://www.instagram.com/p/DYzSAROGZL0/

Leave a Reply

PENTING !! Akun Instagram dan Facebook resmi @sumatoid & Sumato ID sudah tidak aktif, harap tidak melakukan transaksi melalui akun tersebut, segala bentuk kerugian di luar tanggung jawab kami, follow dan share akun baru Kami Instagram @sumato_official & Facebook Sumato IDN