Untuk memaksimalkan cara kerjanya, APAR memiliki standar penempatan yang diatur oleh PERMENAKERTRANS & NFPA. Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: PER 04/MEN/1980, ketentuan ini dibuat demi keamanan, keselamatan dan kemaksimalan cara kerja APAR tersebut. Pada umumnya ketika APAR ditempatkan pada posisi yang tepat tentunya dapat mempermudah sang pemilik untuk menemukannya. Dalam hal ini Permenakertrans juga telah membuat standar point-point penting untuk penempatan APAR diantaranya sebagai berikut;
- Penempatan APAR pada area yang mudah diakses dan tidak terhalang oleh barang lain
- Tepat di atas APAR harus di pasang atau diberi tanda APAR yang jelas sesuai dengan standarnya
- Pasang APAR di dinding dengan jarak minimal 15 cm dari lantai atau idealnya 125 cm dari lantai
- Jarak antara APAR satu dan lainnya adalah 15 meter atau bisa disesuaikan dengan saran ahli K3
Selain peraturan dari Permenakertrans standar penempatan APAR dari NFPA juga wajib dipatuhi karena organisasi NFPA adalah organisasi yang berfokus dan bergerak dalam pengembangan dan peningkatan standar keaman terkait dengan kebakaran. Kami telah merangkum beberapa standar penting menurut NFPA yang juga harus dipatuhi sebagai berikut :
- Tentukan Area Yang Di Proteksi APAR
- Hitung Kebutuhan APAR
- Pilih Jenis Apar Sesuai Resiko Kebakaran
- Pilih Lokasi Yang Mudah Diakses
- Pastikan Terlihat Jelas Tanpa Gangguan
- Atur Tinggi APAR Dari Lantai
Nah, tentunya selain kita wajib mematuhi aturan-aturan penempatan APAR, kita juga harus cerdas memilih APAR. Untuk memilih APAR yang tepat dengan standar mumpuni dan memiliki sertifikasi Nasional dan Internasional tentunya kalian sudah tidak perlu khawatir lagi karena sudah tersedia SUMATO. Alat ini juga telah teruji oleh DAMKAR, jadi sudah dipastikan keamanannya untuk digunakan.